Categories:

Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa membuka acara Pelaksanaan Pendampingan terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi.
Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa membuka acara Pelaksanaan Pendampingan terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Buru Selatan (Senin, 13 Juni 2022)
dalam sambutannya, Bupati Buru Selatan menyampaikan, Kecepatan pihak swasta beradaptasi karena dipicu persaingan usaha. Persaingan ini menuntut para owner berinovasi, pegawai harus berkompeten, dan pihak terkait atau mitra usaha harus disiplin. Ketiga hal ini “mati-matian” mereka bangun. Jika tidak, lambat laun mereka akan rontok dengan sendirinya ditinggal pelanggan. Maka, sistem kepuasan pelanggan mereka buat dan cepat termonitor. Selain itu, mereka juga tidak henti-hentinya mem-blow up informasi produk layanan dan promo ke semua media yang bisa dijadikan iklan. Iklan pun diatur sedemikian rupa, dari yang berbayar hingga yang gratis mereka manfaatkan/media sosial.
Lanjut Bupati, Bagaimana dengan instansi pemerintah? Pada instansi pemerintah, khususnya jasa perbankan yang dimiliki BUMN, beberapa bank mencoba melakukan terobosan atau inovasi layanan. Mereka meluncurkan aplikasi yang bisa diakses masyarakat. Begitu mudahnya masyakarat melakukan transaksi tanpa harus keluar rumah. Cukup di tempat tidur atau sambil melakukan aktivitas lain, mereka sudah bisa menyelesaikan urusan keuangan. Dari membayar cicilan kredit, pembayaran listrik, air, pulsa, transfer uang, hingga cek saldo keuangan. Bahkan, beberapa perbankan menyediakan fasilitas pinjaman melalui layanan online.
Dua contoh tersebut menunjukkan pengelolaan informasi layanan dan pengelolaan pengaduan merupakan kunci utama penyelenggaraan pelayanan. Poinnya, adalah harus berinovasi, partisipatif, dan memiliki komitmen terhadap kualitas pelayanan. Pengelolaan informasi layanan dan pengelolaan pengaduan sudah merangkum semua komponen dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dari standar, tata cara, dan tingkat kepuasan pelayanan yang perlu disediakan dan terakses oleh publik, baik secara pasif maupun aktif. Demikian juga dengan pengelolaan informasi layanan dan pengelolaan pengaduannya, penyelenggara/manajemen secara pasif maupun aktif perlu di dorong transparan dan responsif.
Kembali kepada instansi pemerintah khususnya pemerintah daerah, secara umum penyelenggaraan pelayanan masih minim terobosan terhadap produk layanan yang diberikan/dijual. Hal ini juga diikuti dengan minimnya terobosan terhadap kepuasan pelanggan/pengguna layanan. Sehingga, sampai detik ini masalah pelayanan publik masih berkutat pada isu klasik, seperti praktek pungli, lambat, tidak jelas, dan tanpa efek jera. Standar pelayanan publik yang dibangun adalah sebuah kepatuhan terhadap peraturan. Asalnya dari pemerintah dan digunakan pemerintah untuk semua pemangku pemangku kepentingan. Peraturan dimaksud harus dilaksanakan, dan pelaksanaannya perlu diawasi.
Pada kondisi kekinian, pengawasan dalam arti mencegah pelaksanaan pelayanan yang tidak bermutu atau berpotensi maladministrasi, perlu di dorong pengelolaan informasi layanan dan pengelolaan pengaduan. Pengelolaan informasi layanan dan pengelolaan pengaduan menjadi baku mutu penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan. Penilaian ini menjadi sasaran kepatuhan dan evaluasi terhadap tujuan pembentukan penyelenggara layanan. Teknis penilaian dengan meminta pengelolaan informasi layanan dan pengelolaan pengaduan dilaporkan dalam bentuk video/visual. Video ini merangkum liputan di tempat pelayanan disertai penjelasan/presentasi terhadap pengelolaan tersebut dari pejabat dan pelaksana pelayanannya. Video menjadi produk dan dokumentasi penilaian yang dilengkapi semua dokumen atau salinan ketetapan terkait standar, tata cara, dan sarana kepuasan pengguna layanan.
Sehingga, penilaian yang dilakukan berbasis progres (up to date), kompetensi, karya, dan evaluasi. Dengan demikian, kebutuhan penilaian dalam situasi kekinian serta penerapan Pasal 8 ayat (2) huruf b dan c Undang-undang No. 25 Tahun 2009 terkonfirmasi terkelola atau tidak terkelola. Hasil tersebut menjadi nilai kepatuhan sekaligus pengawasan, bahwa pelayanan publik yang disediakan dan dikelola oleh instansi penyelenggara berpotensi atau tidak dari praktek pungli, lambat, tidak jelas, dan tanpa efek jera. Video sebagai karya penyelenggara dan video sebagai dokumentasi Ombudsman tersebut bisa di unggah ke semua media sosial untuk diketahui publik/membantu publik untuk tahu/inperma. 
 
Redaksi : Yusman Saleh Rumagia

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *