Categories:

Namrole – Guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagob Sudarsono Soulisa mengajak, seluruh jajarannya untuk bersama-sama bergandengan tangan memberantas  korupsi dan segala bentuk pelanggaran hukum di daerah ini.

Ajakan tersebut disampaikan bupati dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Bursel, Mahmud Souwakil dalam acara Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea Tahun 2014, yang berlangsung di ruang Aula Kantor Bupati, Selasa (24/6).

“Saya menghimbau kita semua untuk mari bersama-sama cegah berbagai penyimpangan dan perbuatan yang melawan hukum, kita berantas korupsi dan segala penyimpangan. Kita jauhkan segala perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan HAM,” kata Soulisa.

Menurutnya, korupsi adalah tindak pidana kejahatan yang harus diperangi bersama. Apalagi, korupsi yang selama ini terjadi secara meluas tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masya­rakat secara luas.

Penyampaian bupati ini wajar saja, apalagi dalam beberapa tahun pe­merintahannya saat ini tidak sedikit pejabat eselon II maupun III diling­kup pemerintahan yang dipimpin­nya terseret dalam sejumlah kasus korupsi, yang kini telah sampai ke tahap penyelidikan, penyidikan maupun akan disidangkan.

Namun begitu, bupati mengaku optimis, jika para bawahannnya bisa bekerja sama memberantas perilaku korupsi di daerah ini, maka daerah dengan semboyan Lolik Lalen Fedak Fena ini akan menjadi contoh yang baik bagi daerah lain dalam hal pemberantasan korupsi.

Kata bupati, semangat penegakan hukum yang adil dan merata bagi seluruh warga negara terus digalak­an oleh berbagai pihak dewasa ini, menyusul adanya perbedaan pe­nanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan masyarakat umum dan pejabat pemerintah, termasuk di dalamnya semangat untuk membe­rantas korupsi di jajaran pemkab.

“Di era reformasi saat ini peme­rin­tah telah berhasil menyusun ins­trumen-instrumen pemberantasan korupsi yang sangat jelas dianta­ranya, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negera Yang bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Menurutnya, dokumen hukum untuk pemberantasan tindak pidana korupsi dirasakan cukup untuk memberikan gambaran kepada semua jajaran aparatur negara, yang me­ngem­ban tugas pelaksanaan penye­leng­garaan pemerintahan di daerah untuk bekerja secara baik dan benar.

Selain itu, tambahnya, banyak persoalan yang dihadapi saat ini akibat belum adanya transparansi dan akuntabilitas di sektor publik, pemerintah maupun swasta. Se­hingga sebagai abdi negara, ditun­tut memiliki semangat untuk men­ciptakan nuansa yang kondusif serta merangsang tumbuh dan berkembangnya masyarakat yang bermoral, dan beretika menuju terbangunnya pemerintahan yang jujur, bersih, adil dan transparan.(S-35)

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *