Apa itu Tanda Tangan Elektronik (TTE) ?
Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah bentuk tanda tangan yang menggunakan teknologi elektronik untuk mengotentikasi atau mengesahkan identitas pihak yang terlibat dalam suatu transaksi elektronik atau dokumen digital. TTE digunakan untuk memberikan validitas dan integritas pada dokumen elektronik serta mengikat pihak yang terlibat dalam transaksi secara hukum.
1. Bagaimana cara mengajukan permohonan TTE?
Pertama, pegawai harus mengisi Form Daftar TTE dibawah ini untuk mengajukan permohonan. Pengisian formulir terdiri dari:
- Nama Pegawai (Sesuai KTP tanpa Tanda Baca)
- Email (Wajib menggunakan email @burselkab.go.id)
- Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
- Nomor HP Whatsapp
2. Bagaimana proses aktivasi TTE?
3. Mengisi data diri
4. Mengisi data kedinasan
Setelah mengisi data diri, tahap selanjutnya adalah mengisi data kedinasan, dengan cara:
- Pilih ASN kemudian klik tombol Next.
- Mengisi NIP kemudian klik tombol Cek NIP.
5. Upload foto diri
Tahapan selanjutnya adalah melengkapi foto diri, dengan cara:
- Klik tombol Ambil foto.
- Sesuaikan wajah pada lingkaran yang telah disediakan pada aplikasi.
- Klik kotak persetujuan.
- Klik tombol Submit.
6. Membuat passprase / keyprase
Setelah semua proses selesai, tahapan terakhir adalah membuat passprase yang akan digunakan untuk melakukan eksekusi TTE pada Aplikasi Pemerintah yang membutuhkan TTE.
- Link set passprase dikirim melalui email kepriprov.go.id.
- Syarat membuat passprase minimal 8 karakter, kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka dan simbol.
- Contoh : Edi4321#
Data Pengguna TTE Kabupaten Buru Selatan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) | Penerbitan TTE (OPD) | Jumlah Pegawai (OPD) | |
---|---|---|---|
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan | 1 (orang) | 3 (orang) | |
Dinas Komunikasi dan Informatika | 3 (orang) | - (orang) |