PPID

TENTANG PPID

Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 huruf F, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kualifikasi Informatif suatu Badan Publik memberikan gambaran kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam upaya mengimplementasikan  Keterbukaan Informasi Publik menuju tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi Dan Informatika menjelaskan PPID pembantu pada Dinas dijabat oleh kepala bidang yang menangani pengelolaan informasi dan komunikasi publik

Pengelolaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan cara:

  1. mengumpulkan Informasi Publik dari Perangkat Daerah;
  2. mengklasifikasikan Informasi Publik dengan memilah dan membuat daftar Informasi Publik berdasarkan informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan yang akan dikecualikan;
  3. mendokumentasikan Informasi Publik sesuai pedoman kearsipan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy;
  4. menyediakan Informasi Publik berupa Informasi Publik berkala dan serta merta ke dalam website/papan pengumuman dan Informasi Publik tersedia setiap saat di dalam aplikasi database internal dan/atau hardcopy;
  5. mengoordinasikan   PPID   pembantu   melalui   rapat   berkala    dan memanfaatkan aplikasi generik atau aplikasi umum yang disediakan oleh pemerintah; dan
  6. melakukan uji konsekuensi dengan mengumpulkan informasi yang akan dikecualikan, membuat berita acara hasil uji konsekuensi, dan daftar informasi yang dikecualikan.

Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan cara:

  1. melayani  pemohon  Informasi  Publik  dengan  menyediakan  formulir  dan memeriksa kelengkapan permohonan informasi, menyiapkan Informasi Publik yang dapat diakses, menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dan menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya;
  2. mengelola  keberatan  pemohon  Informasi  Publik  dengan  mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan, mengisi formulir keberatan, memberikan salinan formulir keberatan, mencatat pengajuan keberatan dalam register, dan menyampaikan kepada Atasan PPID untuk memberikan tanggapan atas keberatan; dan
  3. memberikan  pertimbangan  tertulis  kepada  pemohon  melalui  pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas PPID

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnnya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;

 

Fungsi PPID

  1. Pengelolaan Informasi;
  2. Dokumentasi arsip;
  3. Pelayanan Informasi.




Keterbukaan Informasi

Latar Belakang

Informasi selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, juga merupakan bagian penting ketahanan nasional. Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulat an rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini antara lain bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi. Keterlibatan tersebut pada akhirnya akan menghasilkan penyeleggaraan negara yang lebih berkualitas. Partisipasi seperti itu menghendaki adanya jaminan terhadap keterbukaan informasi publik.

Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang:

  1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik
  2. Kewajiban setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana
  3. Informasi dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas
  4. Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Dasar Hukum

Peraturan-perundangan yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan adalah antara lain sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika; 
  10. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  11. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  12. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik;
  13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;;

Pengertian Informasi Publik

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan,disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya.

Pengertian Badan Publik

Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan antara lain adalah

  1. Informasi yang dapat membahayakan negara
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan
  5. Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Kewajiban Badan Publik

Setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, kecuali informasi yang termasuk kategori “dikecualikan”. Informasi yang diberikan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Berkaitan dengan itu, setiap badan publik memiliki kewajiban melaksanakan kearsipan dan pendokumentasian berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, setiap badan publik berkewajiban menyediakan dan mengumumkan informasi dalam tiga kategori berikut:

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Informasi kategori pertama dan kedua harus disebarluaskan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Informasi yang termasuk kategori “wajib disediakan dan diumumkan secara berkala” antara lain adalah informasi yang berkaitan dengan badan publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, dan informasi mengenai laporan keuangan.

Informasi yang termasuk kategori “wajib diumumkan secara serta merta” yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Informasi yang termasuk kategori “wajib tersedia setiap saat” antara lain adalah daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik tertentu tidak termasuk informasi yang dikecualikan, hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik, perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan laporan mengenai pelayanan akses informasi.

Prinsip Pengaturan

Prinsip pengaturan informasi publik adalah sebagai berikut:

  1. Setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses
  2. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas
  3. Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang mudah, dan
  4. Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian menyangkut konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka, dan setelah mempertimbangkan dengan seksama bahwa dengan menutup informasi tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar dari pada membukanya.

Manfaat

Keterbukaan informasi publik memberikan keuntungan baik bagi masyarakat maupun badan publik. Keterbukaan atau transparansi memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran serta mereka dalam penyelenggaraan negara, sedangkan bagi badan publik memberikan peluang untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi sebagai good governance.

Keterbukaan Informasi Publik memberikan manfaat antara lain:

  1. Adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu kebijakan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik
  3. Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparansi, efektifitas, efisiensi, dan akuntabel
  4. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  5. Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS PPID PEMERINTAH KABUPATEN BURU SELATAN

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari OPD.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik.
  3. Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik.
  4. Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi.
  5. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  6. Melakukan inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi oleh Tim Pembahasan Klasifikasi Informasi Data Umum/Dikecualikan.
  7. Membuat laporan pelayanan Informasi.

 FUNGSI PPID PEMERINTAH KABUPATEN BURU SELATAN

 Penghimpunan Informasi Publik dari OPD/Unit Kerja.

  1. Penataan dan penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari OPD/Unit Kerja.

Alur Permohonan Informasi :

  1. Pemohon mengajukan permohonan.
  2. Diterima oleh pelayanan informasi publik di Badan Publik. Pemohon menulis di buku layanan informasi publik.
  3. Petugas pelayanan informasi menulis formulir permohonan IP (kelengkapan administrasi; identitas Pemohon, alasan permohonan).
  4. Jika tidak memenuhi syarat kelengkapan administrasi, alasan, maksud dan tujuan Pemohon, Petugas boleh menanyakan secara detail
  5. Jika sudah memenuhi syarat kelengkapan adminsitrasi sesuai dengan ketentuan, pemohon dipersilakan menandatangani Formulir Permohonan, selanjutnya Petugas menandatangani dan menulis nomor register.
  6. Petugas menyampaikan Formulir Permohonan kepada pemohon, PPID dan Atasan PPID serta mengarsip
  7. Proses permohonan di PPID (jika tidak ada respon sama sekali waktunya 10 hari kerja), jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan yang di mohon waktunya 17 hari kerja.