Categories:

Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa bagi bendahara dan operator Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) yangg berlangsung selama empat hari di audiorium lantai dua Kantor bupati, Rabu (02/04). Sekda Bursel Syahroel Pawa saat membacakan sambutam Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa mengatakan, kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh BPKAD Kabupaten Bursel bekerja sama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku ini adalah kegiatan yang strategis untuk menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan desa. “Kegiatan BPKAD bersama BPKP Provinsi Maluku yang melibatkan unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuaan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bursel adalah kegiatan yang strategis dan merupakan moment yang sangat penting untuk menyatukan persepsi sebagai acuan dalam pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2018,” kata Soulissa. Sehubungan dengan itu, Sekda menyambut positif dan mengapresiasi penyelengaraan kegiatan ini serta berharap kiranya kegiatan ini dapat di manfaatkan secara maksimal oleh semua unsur terkait sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya meningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur perangkat desa dalam rangka mensejahterakan masyarakat Bursel. Diketahui, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa mendapat kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, baik itu pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan itu, pemerintahan desa mendapatkan pendanaan program dan kegiatan bersumber dari APBN dan APBD Provinsi/Kabupaten, dimana penganggaran dana desa mengalami peningkatan dari Rp. 64.072.691.000,- di Tahun 2017 meningkat menjadi Rp. 74.041.238.000,- di tahun 2018, atau bertambah Rp. 9.968.691.000,- atau meningkat 13,46 %.

Sedangkan Alokasi Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp. 43.951.146.000,- turun menjadi Rp. 32.657.448.000,- di Tahun 2018, atau berkurang sebesar Rp. 11,293.698.000- atau menurun 34,58%.Soulissa katakan, dengan meningkatan dana desa dan turunnya alokasi dana desa yang di alokasikan ke desa tersebut mengandung konsekuensi pemerintah desa harus mampuh mengelolah secara transparan, akuntable, dan bebas dari penyalahgunaan. “Setiap kepala desa mempunyai kewajiban untuk menyusun perencanaan desa yang harus bersinergi dengan pemerintah daerah sehingga program dan kegiatan lebih baik terutama dari sisi kualitas, termasuk manfaatnya dapat lebih di rasakan masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahtraan masyarakat desa,” ujar Soulissa. Pengelolaan keuangan desa yang baik menurutnya dapat di ukur sejak perencanaan anggaran, pelaksana atau penatausahaan, dan bermuara pada pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Desa secara baik.

“Perencanaan anggaran dimulai dari penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang mengacu pada perencanaan pembangunan yang partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di desa. Sedangkan pelaksanaan atau penatausahaan keuangan desa dilakukan dengan berpedoman pada dokumen APBDesa yang dirinci menurut objek belanja, dan segala permintaan dana harus melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Pertanggung jawaban realisasi pelaksana APBDesa sesuai ketentuan harus disusun dan di sampaikan melalui Camat paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.

burukab.go.id

Ia menambahkan, untuk mendukung proses dimaksud saat ini perlu adanya penyiapan aparatur pemerintah desa untuk menyusun APBDesa dan mengelolah semua anggaran Dana Desa (DD) yang disalurkan bagi 79 Desa serta Alokasi Dana desa (ADD) bagi 81 Desa yang ada di Kabupaten Buru Selatan. Soulissa yang juga Ketua Koni Bursel ini meminta perhatian Dinas Pemberdayaan masyarakat desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bursel untuk bisa mencairkan dana desa Tahap I sesuai jadwal penyaluran. “Saya harapkan agar Dana Desa/Alokasi Dana Desa dapat di salurkan sesuai jadwal penyaluran, hal ini agar menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan masyarakat desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Mengingat karakteristik kondisi geografis dan persoalan waktu pelaksanaan yang mesti diminimalisir kendala-kendala pelaksanaan dan realisasi kegiatan di tingkat desa,” harapnya. Selain hal tersebut Bupati dua periode ini juga mengatakan sangat diperlukan kajian kritis dan komprehensif serta keseriusan saudara-saudara perangkat desa dalam mengikuti kegiatan Bimtek tersebut. “ Saudara-saudra perangkat desa harus serius dalam mengikutikuti kegiatan ini agar kesalahan-kesalan yang sifatnya adminstrasi dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban dapat diminimalisir oleh kita semua sehingga target mensejahterakan rakyat di Bursel dapat kita capai bersama,” tutup Solissa. (KT-02)Sumber : Kompas Timur

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *