Dinas Lingkungan Hidup
Profile Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buru Selatan. Saat ini Kepala Dinas Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan adalah Lukman Soulissa, S.Sos,.MM
Visi
Visi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan adalah “Melestarikan fungsi lingkungan melalui penguatan kearifan budaya lokal dan partisipatif masyarakat sebagai sarana pertumbuhan perekonomian daerah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
1. Misi
Agar visi tersebut dapat diwujudkan dan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi pemanfaatan potensi yang dimiliki, maka ditetapkan 9 (sembilan) misi, yaitu ;
a. Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dengan pengawasan,pengendalian pencemaran lingkungan dan penegakan hukum lingkungan;
b. Peningkatan kemampuan sumber daya manusia aparatur lingkungan hidup yang berkualitas dan bermutu serta membina, memelihara dan mengembangkan semangat “satu hati membangun negeri ( Lolik Lalen Fedak Fena )”.
c. Peningkatan upaya pemulihan, konservasi dan rehabilitasi SDA, Sumber Daya Air dan Sumber Daya Pesisir dan Pantai;
d. Peningkatan mutu sistem informasi manajemen Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Kabupaten Buru Selatan guna mendorong kemandirian berusaha melalui upaya pemberdayaan masyarakat secara optimal untuk mendayagunakan potensi Lokal berbasis keunggulan spasial;
e. Meningkatkan kerjasama dengan institusi terkait dalam pengelolaan Sumber daya Alam dan Lingkungan hidup;
f. Memberikan kontribusi bagi terselenggaranya pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
g. Meningkatkan penguasaan Ilmu Pengetahuan dan teknologi bagi Aparatur
h. Peningkatan partisipatif masyarakat melalui kearipan budaya lokal secara mandiri dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam
i. Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan lingkungan hidup yang memadai untuk memperkuat basis ekonomi kerakyatan dengan orientasi memberdayakan kapasitas lokal / Wilayah baik kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), kapasitas Sumber daya Alam (SDA) maupun Kapasitas kelembagaan dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kondisi kesejahteraan rakyat.